1 |
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan yang mencantumkan alamat dan nomor telepon serta faksimili perusahaan dan ditandatangani di atas materai oleh direksi/pimpinan yang berwenang) |
|
2 |
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
|
3 |
Akta pendirian Badan usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang |
|
4 |
Nomor Pokok Wajib Pajak |
|
5 |
Salinan izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang |
|
6 |
Jumlah tonase mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan |
|
7 |
Kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi |
|
8 |
Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual |
|
9 |
Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy), disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan kedalam Map Clear holder berwarna coklat) |
|
10 |
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan yang mencantumkan alamat dan nomor telepon serta faksimili perusahaan dan ditandatangani di atas materai oleh direksi/pimpinan yang berwenang) |
|
11 |
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
|
12 |
Akta pendirian Badan usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang |
|
13 |
Nomor Pokok Wajib pajak |
|
14 |
Fotocopy izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang |
|
15 |
Jumlah tonase mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan |
|
16 |
Kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi |
|
17 |
Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual |
|
18 |
Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital |
|
19 |
Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
a. Nomor telpon
b. Nomor telp seluler (handphone) dan
c. Alamat surat elektronik (email)
|
|
20 |
Persyaratan teknis:
a. Kontruksi publik (perumahan, hotel, dll) dan kontruksi pabrik:
- Izin peruntukan perubahan tanah/izin pemanfaatan tanah
- Izin mendirikan bangunan
- Izin/rekmendasi lainnya yang mendukung kegiatan
- Peta, koordinat dan luasan lahan yang dimohonkan
- Izin lingkungan
- Andalalin dari kepolisian atau rekomendasi andalalin dari dinas pehubungan setempat
- Masterplan dan/atau siteplan
- Keterangan tidak keberatan dari warga setempat akibat adanya kegiatan penjualan komoditas dilokasi yang dimohonkan yang diketahui dan dicap oleh RT, RW, Desa/kelurahan dan kecamatan
b. Pertanian
- Izin peruntukan perubahan tanah/izin pemanfaatan tanah
- Izin/rekomendasi pencetakan lahan pertanian/izin atau rekomendasi pencetakan sawah dari dinas pertanian
- Izin mendirikan bangunan
- Izin/rekmendasi lainnya yang mendukung kegiatan
- Peta, koordinat dan luasan lahan yang dimohonkan
- Izin lingkungan
- Andalalin dari kepolisian atau rekomendasi andalalin dari dinas pehubungan setempat
- Masterplan dan/atau siteplan
- Keterangan tidak keberatan dari warga setempat akibat adanya kegiatan penjualan komoditas dilokasi yang dimohonkan yang diketahui dan dicap oleh RT, RW, Desa/kelurahan dan kecamatan
c. Tanah buangan hasil produksi
- Izin peruntukan perubahan tanah/izin pemanfaatan tanah
- Izin/rekomendasi lainnya yang mendukung kegiatan
- Peta, koordinat dan luasan lahan yang dimohonkan
- Izin lingkungan
- Andalalin dari kepolisian atau rekomendasi andalalin dari dinas pehubungan setempat
- Masterplan dan/atau siteplan
- Keterangan tidak keberatan dari warga setempat akibat adanya kegiatan penjualan komoditas dilokasi yang dimohonkan yang diketahui dan dicap oleh RT, RW, Desa/kelurahan dan kecamatan
|
|
21 |
Permohonan Izin ini tidak diperbolehkan atas nama peribadi harus Badan Usaha, adapun Badan Usaha yang dimaksud guna Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan adalah Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang melaksanakan kegiatan antara lain :
Pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan, pembangunan konstruksi pelabuhan, pembangunan terowongan, pembangunan konstruksi bangunan sipil dan/atau pengerukan alur lalu lintas sungai, danau, dan/atau laut harus melaksanakan permohonan perizinan IUP OP untuk Penjualan; |
|
22 |
Badan Usaha Sebagaimana dimaksud yang memanfaatkan Mineral atau Batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan/sebaliknya; |
|
23 |
Badan Usaha sebagaiman dimaksud yang memanfaatkan Mineral atau Batubara yang tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan; |
|
24 |
Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang :
a. Perpajakan, keuangan dan tata cara pembayaran menggunakan mata uang rupiah
b. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Keselamatan dan kesehatan kerja; |
|