1 |
Surat Permohonan Ijin Usaha Simpan Pinjam untuk KSP atau USP; |
|
2 |
KTP Ketua |
|
3 |
Surat Kuasa Pengurusan (apabila diwakilkan) disertai KTP Kuasa |
|
4 |
Nomor Induk Berusaha |
|
5 |
Izin Usaha dari OSS |
|
6 |
Bukti setoran modal sendiri (rekening tabungan pada Bank Umum a.n Koperasi untuk KSP)/ Bukti setoran modal ditempatkan Koperasi Pada USP (rekening tabungan a.n Koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP |
|
7 |
Rencana Kerja Selama 3 (tiga) tahun |
|
8 |
IMB dan Foto Sarana Kerja |
|
9 |
Daftar Nama dan Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan Calon Pengelola |
|
10 |
Administrasi dan Pembukuan Usaha Simpan Pinjam Pada KSP/USP |
|
11 |
Izin Usaha simpan pinjam Koperasi diberikan kepada KSP atau USP; |
|
12 |
Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi diberikan kepada KSPPS atau USPPS; |
|
13 |
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi memperoleh Izin Usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.) bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan banksyariah untuk KSPPS;
b.) bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS;
c.) rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
d.) administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
e.) nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
f.) memiliki kantor dan sarana kerja; dan
g.) memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atu Majelis Ulama Indonesia provensi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi. |
|
14 |
Modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); |
|
15 |
Modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); |
|
16 |
Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer atau USP/USPPS Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi dalam bentuh tabungan, dengan rincian sebagai berikut:
a.) modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah; dan
b.) modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|
17 |
KSP, KSPP, USP, USPPS melampirkan foto copy Akta Pendirian dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi serta Akta Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dan SK Pengesahan / Laporan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) terakhir; |
|
18 |
Scan KTP Ketua Koperasi; |
|
19 |
Scan Asli NIB |
|
20 |
Scan Akta Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar Koperasi beserta Surat Keputusannya; |
|
21 |
Daftar Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan Pengelola Simpan Pinjam serta No Telepon; |
|
22 |
Surat Pernyataan tidak ada hubungan keluarga antara pengurus; |
|
23 |
Scan NPWP aktif Koperasi |
|
24 |
Rencana Kerja Koperasi selama 3 Tahun, meliputi : Permodalan, kegiatan usaha, organisasi dan SDM; |
|
25 |
Bukti setor modal berupa rekening tabungan diBank umum untuk KSP (Minimal Rp 75,000,000.00)/USP (Minimal Rp 15,000,000.00); |
|
26 |
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan; |
|
27 |
Daftar sarana kerja, foto kantor tampak depan dan seluruh ruangan. |
|