No
DAFTAR SYARAT UNTUKIZIN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI
AKSI
1
Surat Permohonan Ijin Usaha Simpan Pinjam untuk KSP atau USP;
2
KTP Ketua
3
Surat Kuasa Pengurusan (apabila diwakilkan) disertai KTP Kuasa
4
Nomor Induk Berusaha
5
Izin Usaha dari OSS
6
Bukti setoran modal sendiri (rekening tabungan pada Bank Umum a.n Koperasi untuk KSP)/ Bukti setoran modal ditempatkan Koperasi Pada USP (rekening tabungan a.n Koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP
7
Rencana Kerja Selama 3 (tiga) tahun
8
IMB dan Foto Sarana Kerja
9
Daftar Nama dan Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan Calon Pengelola
10
Administrasi dan Pembukuan Usaha Simpan Pinjam Pada KSP/USP
11
Izin Usaha simpan pinjam Koperasi diberikan kepada KSP atau USP;
12
Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi diberikan kepada KSPPS atau USPPS;
13
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi memperoleh Izin Usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.) bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan banksyariah untuk KSPPS; b.) bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS; c.) rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; d.) administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; e.) nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola; f.) memiliki kantor dan sarana kerja; dan g.) memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atu Majelis Ulama Indonesia provensi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
14
Modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
15
Modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
16
Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer atau USP/USPPS Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi dalam bentuh tabungan, dengan rincian sebagai berikut: a.) modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah; dan b.) modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
17
KSP, KSPP, USP, USPPS melampirkan foto copy Akta Pendirian dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi serta Akta Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dan SK Pengesahan / Laporan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) terakhir;
18
Scan KTP Ketua Koperasi;
19
Scan Asli NIB
20
Scan Akta Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar Koperasi beserta Surat Keputusannya;
21
Daftar Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan Pengelola Simpan Pinjam serta No Telepon;
22
Surat Pernyataan tidak ada hubungan keluarga antara pengurus;
23
Scan NPWP aktif Koperasi
24
Rencana Kerja Koperasi selama 3 Tahun, meliputi : Permodalan, kegiatan usaha, organisasi dan SDM;
25
Bukti setor modal berupa rekening tabungan diBank umum untuk KSP (Minimal Rp 75,000,000.00)/USP (Minimal Rp 15,000,000.00);
26
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
27
Daftar sarana kerja, foto kantor tampak depan dan seluruh ruangan.

Kembali / Back