No
DAFTAR SYARAT UNTUKIZIN OPERASI (IO) USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI DENGAN KAPASITAS DI ATAS 500 KVA YANG FASILITAS INSTALASINYA DALAM DAERAH PROVINSI (PERPANJANGAN)
AKSI
1
Surat permohonan ditunjukan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (Perpanjangan) sesuai lampiran III Poin A Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan:
2
Identitas pemohon
3
Profil pemohon
4
Formulir isian permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi sesuai lampiran III Poin B Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
5
Surat Kuasa/Tugas jika pengajuan permohonan diwakilkan
6
Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) sesuai dgn format gambar teknik yang memuat titik koordinat instalasi genset, skala gambar, tata lokasi instalasi disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3
7
Diagram satu garis (single line diagram) yg memuat pembuat gambar, kesesuaian jml & kapasitas instalasi,disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3
8
Data dan informasi jenis dan kapasitas setiap instalasi penyediaan tenaga listrik, yang setidaknya memuat informasi
9
Izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh pihak yang berwenang
10
Dokumen amdal beserta seluruh lampirannya, untuk kegiatan usaha yang wajib amdal
11
Dokumen UKL-UPL atau SPPL beserta seluruh lampirannya, untuk kegiatan usaha yang tidak wajib AMDAL
12
Memasukkan Berkas Persyaratan dalam Map berwarna Merah
13
Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) sesuai dgn format gambar teknik yang memuat titik koordinat instalasi genset, skala gambar, tata lokasi instalasi disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3
14
Diagram satu garis (single line diagram) yg memuat pembuat gambar, kesesuaian jml & kapasitas instalasi,disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3
15
Fotokopi SLO instalasi yang dimintakan izinnya
16
(UNTUK PERPANJANGAN) SBB: a) IO/SKT sebelumnya dengan masa berlaku maksimal 60 hari; b) Laporan berkala IO/SKT terbaru dengan status laporan berkala aktif; c) SLO untuk setiap instalasi beserta masa berlaku SLO Download
17
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
18
Nomor Induk Berusaha (terkecuali untuk Instansi Pemerintah);

Kembali / Back