No
DAFTAR SYARAT UNTUKIZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI KHUSUS PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
AKSI
1
Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (diatas Materai Rp. 6000)
2
Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilampiri Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
3
Profil Perusahaan
4
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5
Susunan direksi dan pemegang saham
6
Surat Keterangan domisili perusahaan
7
Perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan /atau Pemurnian; IPR, dan /atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati /Walikota sesuai dengan kewenangannya.
8
salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan /atau Pemurnian, IPR, dan /atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean.
9
Perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan /atau luar negeri
10
Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB)
11
Komoditas dari IUP/K OP sbb: (1)laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir IUP/K OP;(2) rencana produksi per tahun pemegang IUP/K OP;(3)persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir;(4)foto kopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan hidup;(5)tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP/K OP; dan(6)tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi pajak daerah kabupaten/kota selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP/K OP
12
Komoditas dari IUP OP Pengolahan dan Pemurnian sbb: (1) kapasitas produksi per tahun; dan (2) tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan
13
Komoditas dari IPR sbb:(1) kapasitas produksi per tahun;(2) tanda bukti pelunasan pembayaran luran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; dan (3) tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau pajak daerah kabupaten/kota selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR
14
Komoditas dari IUP OP Pengangkutan dan Penjualan lainnya yaitu (1)data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang bersangkutan
15
LINGKUNGAN sbb (a).pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan (b) pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk Pengangkutan mineral atau batubara
16
KEUANGAN sbb (a)laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir; (b) surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan Penjualan mineral dan batubara;(c) referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional
17
Daftar peralatan termasuk armada pengangkutan

Kembali / Back