1 |
Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (diatas Materai Rp. 6000) |
|
2 |
Fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilampiri Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM |
|
3 |
Profil Perusahaan |
|
4 |
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
|
5 |
Susunan direksi dan pemegang saham |
|
6 |
Surat Keterangan domisili perusahaan |
|
7 |
Perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan /atau Pemurnian; IPR, dan /atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati /Walikota sesuai dengan kewenangannya. |
|
8 |
salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan /atau Pemurnian, IPR, dan /atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean. |
|
9 |
Perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan /atau luar negeri |
|
10 |
Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) |
|
11 |
Komoditas dari IUP/K OP sbb: (1)laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir IUP/K OP;(2) rencana produksi per tahun pemegang IUP/K OP;(3)persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir;(4)foto kopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan hidup;(5)tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP/K OP; dan(6)tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi pajak daerah kabupaten/kota selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP/K OP
|
|
12 |
Komoditas dari IUP OP Pengolahan dan Pemurnian sbb: (1) kapasitas produksi per tahun; dan (2) tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan
|
|
13 |
Komoditas dari IPR sbb:(1) kapasitas produksi per tahun;(2) tanda bukti pelunasan pembayaran luran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; dan (3) tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau pajak daerah kabupaten/kota selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR
|
|
14 |
Komoditas dari IUP OP Pengangkutan dan Penjualan lainnya yaitu (1)data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang bersangkutan
|
|
15 |
LINGKUNGAN sbb (a).pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan (b) pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan baik di darat, laut, maupun di sungai untuk Pengangkutan mineral atau batubara
|
|
16 |
KEUANGAN sbb (a)laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir; (b) surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan Penjualan mineral dan batubara;(c) referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional
|
|
17 |
Daftar peralatan termasuk armada pengangkutan |
|