No
DAFTAR SYARAT UNTUKREKOMENDASI IZIN SARANA PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI
AKSI
1
Surat permohonan ke Menteri Kesehatan RI cq Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, diatas materai Rp. 6.000
2
Fotokopi surat izin sarana pemeriksaan kesehatan CTKI
3
Surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
4
Fotokopi STR dokter Sp.PD, Pp.PK dan Sp.Rad
5
Profil sarana kesehatan
6
Self Assesment CTKI
7
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
8
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
9
Fotokopi surat izin sarana pemeriksaan kesehatan CTKI
10
Surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
11
Profil sarana kesehatan
12
Self Assesment CTKI
13
Fotokopi STR dokter Sp.PD, Pp.PK dan Sp.Rad
14
Surat Permohonan ditunjukan Ke Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dibuat diatas materai 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.0000 + 6.000)
15
Scan Asli Surat Izin penyelenggaraan sarana kesehatan yang masih berlaku (RS/Klinik);
16
Scan Asli SIP dokter penanggung jawab sarkes (Sp.PD), Sp.PK, dan Sp. Rad ;
17
Struktur organisasi sarkes CTKI dengan foto
18
Bagan/Alur pemeriksaan keseluruhan untuk CTKI;
19
Profil sarana kesehatan CTKI;
20
Self Assesment CTKI dan Dokumen untuk pemeriksaan kesehatan untuk Umum : a. Surat izin penyelenggaraan fasyankes (RS/Klinik Utama) dari Dinke Kab/Kota/Prov; b. Penanggung Jawab (dokter Spesialis Penyakit Dalam); c. SIP Penanggung Jawab; d. Klinik Utama (Harus dokter Spesialis); e. Bukti Penunjukan sebagai penanggung jawab sarana kesehatan; f. SK Penetapan Kelas bagi RS; g. Scan Asli Struktur Organisasi dengan foto; h. Scan Asli Bagan / Alur Pemeriksaan keseluruhan; i. Self Assesment informasi umum yang telah diisi; (disatukan dalam 1 file pdf)
21
Self Assesment CTKI dan Dokumen untuk pemeriksaan kesehatan untuk Fisik dan Jiwa: a. Scan Asli Struktur Organisasi dibagian pemeriksaan fisik dan jiwa; b. Tugas pokok dan fungsi tenaga dibagian pemeriksaan fisik dan jiwa; c. Alur pemeriksaan dibagian fisik; d. Scan Asli SIP Dokter Spesialis penyakit dalam; e. Scan Asli STR/SIK tenaga kesehatan lainnya dibagian fisik dan jiwa; f. Scan Asli Ijazah bagi seluruh tenaga teknis dibagian fisik dan jiwa; g. Scan Asli tanda bukti pelatihan bagi tenaga teknis; h. Perjanjian kerjasama pengelolahan limbah bagi sarana kesehatan yang tidak memiliki IPAL; i. Self Assesment pemeriksaan fisik yang telah diisi; (disatukan dalam 1 file pdf)
22
Self Assesment CTKI dan Dokumen untuk pemeriksaan kesehatan untuk Laboratorium : a. Scan asli struktur organisasi dipemeriksaan laboratorium; b. Tugas pokok dan fungsi tenaga dibagian pemeriksaan fisik dan jiwa; c. Alur pemeriksaan dibagian laboratorium; d. Scan asli SIP Dokter Spesialis Patologi klinik; e. Scan asli SIP Dokter lainnya dilaboratorium; f. Scan asli STR/SIK tenaga kesehatan lainnya dilaboratorium; g. Scan asli Ijazah bagi seluruh tenaga teknis dilaboratorium; h. Scan asli tanda bukti pelatihan bagi tenaga teknis; i. Sertifikat hasil Penetapan Mutu Eksternal (PME) yang diikuti j. Scan asli Prosedur : - Pengadaan bahan/reagen - Pengadaan peralatan - Penerimaan reagen/peralatan - Penyimpanan reagen dan peralatan - Pengeluaran reagen dan peralatan - Pemantapan Mutu - Kesehatan dan keselamatan kerja k. Self Assesment pemeriksaan laboratorium yang telah diisi;
23
Self Assesment CTKI dan Dokumen untuk pemeriksaan kesehatan untuk Radiologi : a. Scan asli struktur organisasi dibagian radiologi; b. Tugas pokok dan fungsi tenga di bagian radiologi; c. Alur pemeriksaan dibagian radiologi; d. Scan asli SIP Dokter Spesialis radiologi; e. Scan asli SIP Dokter lainnya dibagian radiologi; f. Scan asli STR/SIK tenaga radiografer; g. Scan asli SIB bagi PPR; h. Scan asli Ijazah bagi seluruh tenaga teknis diradiologi; i. Scan asli tanda bukti pelatihan PPR; j. Scan asli tanda bukti pelatihan bagi tenaga teknis; k. Scan asli izin pemanfaatan alat dari Bappeten; l. Scan asli Prosedur m. Self Assesment pemeriksaan radiologi yang telah diisi; (disatukan dalam 1 file pdf)
24
Profil Organisasi;

Kembali / Back