1 |
Administratif terdiri dari (a) Identitas Pemohon, (b) Akta Pendirian Badan Usaha, (c) Surat Pengesahanan Badan Hukum, (d) Profil Pemohon, (e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan (f) Kemampuan Pendanaan |
|
2 |
Teknis terdiri dari (a) Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), (b) Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, (c) Lokasi Instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik, (d) Diagram Satu Garis, (e) Jenis dan Kapasitas Usaha yang akan dilakukan, (f) Jadwal Pembangunan, (g) Jadwal Pengoperasian |
|
3 |
Untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diajukan untuk USAHA PEMBANGKITAN, selain persyaratan tersebut harus dilengkapi KESEPAKATAN JUAL BELI tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik |
|
4 |
Untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diajukan untuk USAHA TRANSMISI ATAU USAHA DISTRIBUSI, selain persyaratan tersebut harus dilengkapi KESEPAKATAN SEWA JARINGAN tenaga listrik antara Pemohon dengan calon pemanfaat jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik |
|
5 |
Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
|
6 |
Memasukkan Berkas Persyaratan dalam Map berwarna Kuning |
|
7 |
Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) sesuai dgn format gambar teknik yang memuat titik koordinat instalasi genset, skala gambar, tata lokasi instalasi disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3 |
|
8 |
Diagram satu garis (single line diagram) yg memuat pembuat gambar, kesesuaian jml & kapasitas instalasi,disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3 |
|
9 |
Surat Permohonan Diatas Kop Surat Ditujukan Kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (kop surat asli, tanda tangan asli bukan scan/palsu serta cap atau stempel asli bukan scan) |
|
10 |
Kemampuan Pendanaan, Dokumen Financial close/Financial date; |
|
11 |
Studi Kelayakan usaha penyedianan tenaga listrik, dokumen berbahasa Indonesia berisi kajian kelayakan operasional, studi interkoneksi jaringan dan disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi; |
|
12 |
Lokasi Instalasi; |
|
13 |
Diagram satu garis; |
|
14 |
Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan; |
|
15 |
Jadwal Pembangunan; |
|
16 |
Jadwal Pengoprasian; |
|
17 |
Persetujuan harga jual tenaga listrik/sewa jaringan; |
|
18 |
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik; |
|
19 |
Penetepan untuk wilayaha usaha Tenaga listrik (khusus untuk bidang Distribusi, Penjualan, dan Terintergrasi Tenaga Listrik) |
|
20 |
Rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik (khusus untuk bidang Distribusi, Penjualan, dan Terintergrasi Tenaga Listrik) |
|
21 |
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission) |
|
22 |
Formulir isian Permohonan (kop surat asli, tanda tangan asli bukan scan/palsu serta cap atau stempel asli bukan scan) |
|
23 |
Profil Pemohon Berupa Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris dan Komposisi Saham |
|