No
DAFTAR SYARAT UNTUKREKOMENDASI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SIUP B2) DISTRIBUTOR TERDAFTAR (DT)
AKSI
1
Surat Permohonan dari Perusahaan
2
Surat Kuasa apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan
3
Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya (Wajib bagi perusahaan)
4
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6
Fotokopi KTP Direksi dan Komisaris
7
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8
Memiliki Peralatan Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di Bidang Bahan Berbahaya (B2)
9
Fotokopi Izin lokasi usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
10
Pemeriksaan Lapangan (BAP) dari SKPD
11
Fotokopi SIUP-B2 sebagai Distributor Terdaftar
12
Tanda Daftar Gudang (TDG)
13
Surat Penunjukan dari Perusahaan Produsen Bahan Berbahaya
14
Memiliki Surat Penunjukan dari P-B2, IT-B2 atau kombinasi Keduanya
15
Memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking), dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang dibutuhkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksaan Provinsi Setempat
16
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
17
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
18
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
19
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
20
Scan Asli KTP Direksi dan Komisaris;
21
Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
22
Memiliki Peralatan Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di Bidang Bahan Berbahaya (B2)
23
Fotocopy Izin lokasi usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
24
Pemeriksaan Lapangan (BAP) dari SKPD
25
Fotocopy SIUP-B2 sebagai Distributor Terdaftar
26
Tanda Daftar Gudang (TDG)
27
Surat Penunjukan dari Perusahaan Produsen Bahan Berbahaya
28
Scan Surat Penunjukan dari P-B2, IT-B2, DT-B2 atau Kombinasi Ketiganya
29
Memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking), dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang dibutuhkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksaan Provinsi Setempat
30
Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya (Wajib bagi perusahaan)
31
Berita Acara Penelitian Lapangan dari Kabupaten/Kota setempat
32
KTP dan Ijasah Tenaga Ahli Dibidang Pengelolaan B2
33
Memiliki Sistem Tanggap Darurat
34
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
35
Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Provinsi;
36
Surat penunjukan dari P-B2 dan/atau perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U;
37
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli di bidang B2 yang dibuktikan dengan ijazah;
38
Memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking) dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup yang dibutuhkan dengan Berita Acara Pemeiksaan Fisik oleh Tim Pemeriksaan Provinsi Setempat.

Kembali / Back