1 |
Persyaratan Administratif untuk Badan Usaha:
a. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
b. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. Surat permohonan;
2. Profil badan usaha;
3. Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidangusaha pertambangan yang
telah disahkan oleh pejabatyang berwenang;
4. Nomor pokok wajib pajak;
5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6. Surat keterangan domisili.
|
|
2 |
Persyaratan Administratif untuk Koperasi :
a. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi minerallogam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan pengurus; dan
3. surat keterangan domisili.
b. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. Surat permohonan;
2. Profil koperasi;
3. Akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah
disahkan oleh pejabat yangberwenang;
4. Nomor pokok wajib pajak;
5. Susunan pengurus; dan
6. Surat keterangan domisili.
|
|
3 |
Persyaratan Administratif untuk Orang Perseorangan:
a. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi minerallogam dan batubara:
1. surat permohonan; dan
2. surat keterangan domisili.
b. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. Surat permohonan;
2. Kartu tanda penduduk;
3. Nomor pokok wajib pajak; dan
4. Surat keterangan domisili.
|
|
4 |
Persyaratan Administratif untuk Perusahaan Firma dan PerusahaanKomanditer :
a. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi minerallogam dan batubara:
1. Surat permohonan;
2. Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3. Surat keterangan domisili.
b. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. Surat permohonan;
2. Profil perusahaan;
3. Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidangusaha pertambangan;
4. Nomor pokok wajib pajak;
5. Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6. Surat keterangan domisili
|
|
5 |
Persyaratan Teknis:
a. IUP Eksplorasi, meliputi:
1. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahlipertambangan dan/atau
geologi yang berpengalamanpaling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinatgeografis lintang dan bujur
sesuai dengan ketentuansistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
b. IUP Operasi Produksi, meliputi:
1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografislintang dan bujur sesuai
dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional;
2. Laporan lengkap eksplorasi;
3. Laporan studi kelayakan;
4. Rencana reklamasi dan pascatambang;
5. Rencana kerja dan anggaran biaya;
6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling
sedikit 3 (tiga) tahun.
|
|
6 |
Persyaratan lingkungan:
a. IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhiketentuan peraturan
perundang-undangan di bidangperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. IUP Operasi Produksi meliputi:
1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuanperaturan perundang-undangan
di bidang perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai denganketentuan peraturan
perundang-undangan
|
|
7 |
Persyaratan Finansial :
a. IUP Eksplorasi, meliputi:
1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaankegiatan eksplorasi; dan
2. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi datainformasi hasil lelang WIUP
mineral logam ataubatubara sesuai dengan nilai penawaran lelang ataubukti
pembayaran biaya pencadangan wilayah danpembayaran pencetakan peta WIUP
mineral bukanlogam atau batuan atas permohonan wilayah.
b. IUP Operasi Produksi, meliputi:
1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diauditoleh akuntan publik;
2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;dan
3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengannilai penawaran lelang bagi
pemenang lelang WIUPyang telah berakhir
|
|