MENCABUT
Ketentuan Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, pasal 3068, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, pasal 308A, Pasal 3088, Pasal 310, Pasal 311, pasal 314, pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, pasal 321, pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan pasal 399 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor' 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian