-
Tentang : Perubahan Ketiga atas peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Status : ACTIVE
Nomor : 16
Tahun : 2021
Ditetapkan Tanggal : 29 April 2021
Diundangkan Tanggal : -
Download Abstrak