Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Jawa Barat adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pembentukan Dinas PMPTSP Jawa Barat merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai lembaga baru pengganti Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat memerlukan rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh yang dapat memberikan rumusan arah pengembangan organisasi ke masa depan, untuk mencapai sasaran-sasaran jangka panjang dan jangka pendek kemana suatu organisasi akan diarahkan, rencana tersebut disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan bersifat indikatif yang dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efesien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Selanjutnya disusun susunan organisasi dan tata kerja Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah untuk Pejabat Struktural.
Dinas PMPTSP mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Daerah pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas pembantuan sesuai tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi : "Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin Dengan Inovasi dan Kolaborasi"
Misi Dinas PMPTSP:
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 62 tahun 2016 pasal 2 ayat (2), Dinas memiliki fungsi:
Dinas PMPTSP terdapat kepala Dinas yang membawahi Sekretariat, bidang Pengembangan dan Promosi, bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur dan Sosial, bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam, bidang Pengendalian dan bidang Data dan Informasi.
JELITA atau disingkat Jabar Electronic Information Assistance merupakan sistem perizinan online Dinas PMPTSP JAWA BARAT sebagai sistem pendukung OSS RBA sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021. JELITA telah direplikasi di 24 Pemerintah Daerah seluruh Indonesia. JELITA memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan izin secara online, mengetahui berbagai informasi mengenai perizinan dan persyaratannya, mentracing status perizinannya, melakukan cetak mandiri dokumen perizinan, dan lain-lain.
Saat ini JELITA dapat diakses secara online melalui 2 teknologi, yaitu melalui web browser(website) dan aplikasi Android.
Pemohon melakukan entry data permohonan dan upload berkas persyaratan perizinan
Pengolah izin akan memproses data dan berkas yang diupload pemohon
Pengolah izin dan tim teknis OPD melakukan peninjauan ke lapangan
Perizinan di tetapkan
Surat izin di cetak
Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon
Jalan Windu Nomor 26 Bandung 40263
(022) 7351 5000 Fax (022) 7351 5151
Call Center : (022) 2112 5000
dpmptsp@jabarprov.go.id
lapordpmptsp@jabarprov.go.id